Netizen11.blogspot.com,- Akhir-akhir ini dibuat heboh oleh salah satu akun facebook bernama Budi Imam pada hari Selasa 4 Oktober 2016. "Mohon doanya temen-temen Fb besok tgl 5 saya sidang dipengadilan digugat oleeh Dirjen HAM Bpk Mulaimin Abdi SH.MH, gara-gara masalah laundri di tempat ane kurang rapi dan ada susut dikit," tulisnya di akun Facebooknya.
Dari usaha yang dikelola Budi juga sudah tertera ketentuan bila ada baju yang diterima dalam keadaan kusut, maka akan ada pertanggung jawaban dari pihak pengelola.
"Padahal sudah ada ketentuan bila susut krn bahan diganti 10x lipat dari tarif semua laundri," tulisnya.
"Begitu eh enga mau mala minta ganti 210.000.000 yg 10 juta harga jas dan 200.000.000 in materil (engga bisa pake jas utk acara kenegaraaan dan pernikahan dan acara lainnya)," lanjutnya pada postingan di akun miliknya.
Status Facebook yang ditulis oleh Budi Imam pun bukan sekedar sensasi belaka. Budi juga mengunggah foto surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi dari kejadian tersebut ;
Gugatan tuntutan materi senilai 210juta rupiah yang dilayangkan Dirjen HAM Mualimin Abdi terhadap Pemilik Fresh Laundry , Imam Budi dimulai ketika Office Boy menitipkan jas milik sang Dirjen kepada Imam Budi untuk dirapikan.
Ketika itu office boy meminta jas tersebut dirapikan dalam sehari karena jas tersebut akan segera dipakai oleh Bapak Kementerian Hukum dan HAM itu. Budi juga menjelaskan kepada office boy ketentuan dari tempat laundri nya.
"Tapi kalau sehari bisa diproses dengan paket reguler. Kalau yang dry cleaning tidak bisa karena butuh waktu sekitar 3 hari paling cepat," ucap Imam Budi saat ditemui di rumahnya di kawasan Jalan Pedurenan Masjid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Office boy juga telah menyetujui paket yang tertera sesuai ketentuan dari pemilik laundri. Budi pun menyelesaikan pesanan tersebut tepat waktu. Tapi menurut sang Dirjen jas tersebut kurang rapi dan ada kusut sedikit. Hal tersebut menjadi alasan sang Dirjen menuntut Budi secara materi sebesar 210jt rupiah.
"Saya sudah mengakui salah dan siap mengganti 10 kali lipat dari biaya laundri awal satu jas yaitu total Rp 250 ribu. Tapi ia menolak dan menuntut Rp 210 juta lewat surat gugatan yang dikirimkan pas Agustus 2016 lalu," ujarnya.
Dari jumlah tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan tersebut terdiri dari harga pengganti jas sebesar 10jt dan ganti rugi in materil (fungsi jas tidak optimal) karena tidak bisa digunakan untuk acara kenegaraan dan lain-lain.
"Surat izin mengemudi dan KTP saya juga ditahan. Seharusnya kan tidak boleh. Saya juga rugi in materiil karena kalau tak ada SIM dan KTP saya tidak bisa kemana-mana," ungkap Budi.
Hingga saat ini beliau juga tidak melanjutkan gugatannya dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan lewat sidang pada 4 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya bersyukur beliau tidak melanjutkan gugatan. Kami berhubungan baik sejak lama, usaha laundry milik saya juga tidak akan ada tanpa dorongan dari beliau juga," ungkap Imam Budi dengan rasa syukur.
Monggo dishare ..
0 comments:
Post a Comment