Anggita Sari Di Tangkap




Setelah sebelumnya berencana melaporkan pacarnya ke pihak berwajib, kini Anggita Sari kembali berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya paa Selasa 15 November 2016 lalu, Anggita mengunggah foto nya ke akun Instagramnya dan mengaku telah dianiaya oleh sang pacar. 

Kabar tersebut pun sempat heboh lantaran Anggita langsung melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib melalui Whatsapp dan ditanggapi langsung oleh Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete keesokan harinya.

Namun pada akhirnya Anggit abatal melaporkan kekasihnya tersebut dengan alasan masalah tersebut sudah bisa diselesaikan. 
Keesokan harinya Anggita diciduk pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada dini hari atas kepemilikan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika. Ia ditangkap dirumahnya yang berada dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan. 

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Dari laporan tersebutlah pihak berwajib segera menangkap Anggita Sari. 
Selama satu pekan penyidik mengumpulkan informasi dan akhirnya dilakukan penggerebekan pada Kamis 24 November 2016 sekitar pukul 01:30 dirumahnya.

Ketika terjadi penggerebekan, ditemukan sejumlah barang bukti , psikotropika berupa 14 butir Merlopam yang berada dalam bungkusan berwarna biru, 25 butir psikotropika jenis Valdimex, serta 20 butir jenis Camlet, 3 butir Alprazolam yang berada di dalam laci meja rias dan sebutir pil Xanax yang berada di dalam dompet Anggita Sari.

Dari hasil temuan tersebut, Anggita Sari pun diboyong menuju tahanan  Polres Metro Jakarta Selatan guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, Anggita Sari terancam pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.



Share on Google Plus

About berita hot

1 comments: