Netizen11.blogspot.com-Unjuk rasa pada 4 November lalu yang berakhir ricuh dan dilanjutkan dengan aksi menjarah beberapa Minimarket, Polisi dengan tegas menyatakan akan menindak lanjuti kasus tersebut.
Ada sekitar belasan orang yang diduga melakukan aksi penjarahan di sejumlah Minimarket, Diantaranya Indpmaret. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiono mengungkapkan, dari 15 orang yang ditangkap, 12 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penjarahan.
Sampai saat ini penyidik masih melanjutkan pencarian pelaku penjarahan. Satu orang kembali ditangkap karena terbukti turut serta melakukan penjarahan. "Tiga orang tidak terbukti, mereka sudah kami pulangan," ujar Awi.
Polisi sudah menahan 13 orang tersangka di Polres Jakarta Utara, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait perusakan kareba terlibat dalam pembakaran sepeda motor, empat orang tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP atau pencurian, delapan orang lainnya dikenakan Pasal 214 KUHP karena melakukan penyerangan terhadap Polisi.
Pihak penyidik juga telah menetapkan sebanyak 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 16 orang tersebut diduga ikut melakukan pelanggaran bersama para tersangka yang telah ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiono menegaskan, Polisi akan tegas mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. Menurut dia, seluruh orang yang terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut, baik di depan Istana Negara maupun di Penjaringanakan ditindak tegas sesuai dengan hukum. "Siapapun mereka yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas," katanya.
Aksi demo 4 November ini menuai banyak pro dan kontra, lantaran apa yang mereka tuduhkan pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih simpang siur.
0 comments:
Post a Comment