Tokoh Nasional Menjadi Tersangka Makar




Netizen11.blogspot.com-Indonesia kini tengah dilanda kekacauan antar umat beragama dan antar suku budaya. Mirisnya kini lebih banyak provokator yang menyebarkan berita yang bertujuan menghasut masyarakat.

Jumat, 2 Desember 2016, Polri telah menetapkan 11 orang tersangka dugaan makar yang mulai meresahkan masyarakat Indonesia. Dan yang lebih mengejutkan adalah sebagian besar yang ditangkap merupakan tokoh nasional.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan , para tersangka yang  ditangkap karena dugaan makar  itu bukan satu kelompok, tetapi mereka memiliki tujuan yang sama seperti Sri Bintang Pamungkas dengan tujuh tersangka lainnya.

"Pemeriksaan sudah mengacu pada landasan hukum yang ada, bukti permulaan cukup. Insya Allah polisi akan tanggungjawab secara hukum atas proses hukum terhadap 11 warga negara kita," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).

Boy menjelaskan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan pemufakatan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Ada satu penambahan tersangka dari berita sebelumnya, yakni Alvin Indra yang ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jumat pagi.

"Yang pertama Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, ibu Firza Husein, Eko, Alvin, dan ibu Rachmawati Soekarnoputri," papar dia.

Namun satu tersangka kasus makar lainnya Sri Bintang pamungkas masih menjalani pemeriksaan yang dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. Ia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 2  UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait ucapannya di Youtube.

Dan ada dua tersangka lainnya Jamran dan RIzal Kobar yang dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE.
"Ini kakak beradik, yang berkaitan dengan ujaran kebencian, menyebarluaskan info permusuhan ke individu, isu SARA," sambung dia.

Tersangka terakhir yakni musisi Ahmad Dhani yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Penguasa. Hal tersebut pun sesuai dengan laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait penghinaan yang dilakukannya terhadap Presiden RI Jokowi Widodo saat orasi pada demo 4 November lalu.

Seperti yang diketahui makar adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menjatuhkan orang lain dengan cara menyebarkan isu-isu yang tidak benar yang bermaksud untuk menghasut orang banyak yang bertujuan untuk membenci orang tersebut.

Hal tersebutlah yang sedang marak di Indonesia, dimana pelakunya sebagian besar adalah para pencalon pemimpin .

Share on Google Plus

About berita hot

0 comments:

Post a Comment